JAKARTA - Kronologi pria culik dan rudapaksa bocah SD hingga tewas di Ogan Komering Ilir. Warga setempat yang murka robohkan rumah pelaku.
Peristiwa sadis dan memilukan menimpa seorang anak perempuan berinisial RDP (6). Ia ditemukan tewas di area perkebunan karet di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
RDP diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria bernama Rozi Yanto (20). Pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban. Lantas bagaimana kronologinya?
Kronologi Pria Culik dan Rudapaksa Bocah SD
Niat jahat Rozi berawal saat ia melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya. Ia pun mendekati korban dan mengiming-imingi untuk membeli jajan.
Usai korban terjerat bujuk rayu, ia lantas membawa korban ke kawasan hutan perkebunan karet milik warga di Desa Menang Raya. Di lokasi itu ia melancarkan aksi kejinya.
Rozi dengan sadis mencekik korban dan membekap mulutnya. Ia juga mengaku telah merudapaksa korban sebanyak dua kali.
"Iya, Pak, aku bawa ke hutan, aku cekik, mulutnya aku sekap pakai tangan sebelah kiri, aku rudapaksa dua kali," ujarnya, dikutip dari Narasumber.
Usai melihat kondisi korban yang tak lagi bernapas, pelaku pun kabur dan pergi meninggalkan korban begitu saja. Pada hari itu, korban pun dikabarkan hilang.
"Aku tinggalkan dan aku berlari ke rumah aku di Dusun Pedamaran," tambahnya.
Motif dari aksi tersebut diakui Rozi lantaran ia kecanduan menonton film dewasa. Sehingga pelaku berniat untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat dalam Kardus di Gresik, Tergeletak di Pinggir Jalan
Rumah pelaku menjadi bulan-bulanan warga hingga terjadi kerusakan parah. Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 80 KUHP 76C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-Undang tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)