- Bupati Pati, Sudewo, memutuskan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
- Keputusan ini memicu reaksi dari masyarakat, termasuk pembukaan posko pengaduan oleh IKA PMII Pati untuk menampung keluhan warga yang merasa tidak dilibatkan dalam kebijakan tersebut.
- Video Bupati Pati yang menantang 50.000 demonstran viral di media sosial, menunjukkan ketegasan Sudewo untuk tidak mengubah keputusan meskipun ada penolakan.
* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI
GLNEWS, SOLO - Bupati Pati, Sudewo, tengah viral dan jadi perbincangan di media sosial, baik TikTok maupun Twitter.
Videonya yang disebut menantang 50.000 pendemo pun menjadi bahan perbincangan pengguna media sosial tanah air.
Disebutkan di laman BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.
Dilansir dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sebab dibandingkan dengan Kabupaten Kepara, Kudus, dan Rembang, penerimaan PBB di Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, padahal wilayah Pati secara geografis dan potensi lebih besar.
Baca Juga
- Ada Aturan Pajak Baru, Transaksi Kripto RI Tembus Rp224,11 Triliun
- RUU Pajak Trump Perlambat Proyek Hidrogen dan Rendah Karbon ExxonMobil
- Aturan Baru Pajak Emas, Intip Persediaan Logam Mulia Pegadaian
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.
Ia juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp 50 miliar, padahal secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.
"PBB Kabupaten Pati hanya sebesar 29 Miliar, di Kabupaten Jepara 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," tambahnya.
Penyesuaian tarif PBB-P2 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.
"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," kata Sudewo.
Banyak Aduan dan Tantang 50.000 Demonstran
Antaranews pada 22 Mei 2025 lalu melaporkan bahwa Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan secara daring (online) terkait dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
"Posko ini menjadi kanal alternatif yang dapat diakses publik melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI dengan tujuan utama menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi yang komprehensif," kata Ketua IKA PMII Pati Ahmad Jukari di Pati, seperti dilaporkan Antaranews.
Melalui aduan tersebut, pihaknya siap menampung berbagai keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Ahmad Jukari mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Apalagi, kata dia, sosialisasi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan ekonomi warga itu masih minim.
"Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan, sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga
- Ada Aturan Pajak Baru, Transaksi Kripto RI Tembus Rp224,11 Triliun
- RUU Pajak Trump Perlambat Proyek Hidrogen dan Rendah Karbon ExxonMobil
- Aturan Baru Pajak Emas, Intip Persediaan Logam Mulia Pegadaian
Tantang Demonstran?
Sementara itu di media sosial muncul video singkat di mana Bupati Pati tersebut "menantang" demonstran.
"Siapa yang akan melakukan penolakan? silahkan lakukan, jangan hanya 5000 orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," kata Sudewo dalam video tersebut.